Bisnis.com, YOGYAKARTA - Hak konstitusi Prabowo Subianto untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi gugur, kata Rektor Universitas Gadjah Mada Pratikno.
"Hal itu disebabkan Prabowo telah menyatakan mengundurkan diri dari proses pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014," kata Pratikno yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Rabu (23/7/2014).
Menurut dia, sikap Prabowo yang menolak pelaksanaan pilpres itu sebagai sikap yang tidak demokratis, dan ketidakdewasaan dalam berpolitik.
"Selama ini belum pernah ada kandidat menyatakan mengundurkan diri dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan umum (pemilu). Kasus Prabowo itu baru pertama kalinya di Indonesia," katanya.
Dia mengatakan Prabowo seharusnya mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara hingga selesai, bahkan sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang Pilpres 2014, sehingga jika menolak hasil pilpres, secara konstitusional bisa menggugat ke MK.
"Sikap Prabowo yang inkonsistensi itu sangat disayangkan. Pada satu sisi menyatakan tunduk terhadap konstitusi, tetapi pada sisi lain menolak menggunakan mekanisme yang diatur dalam konstitusi," katanya.
Menurut dia, demokrasi membutuhkan kepatuhan terhadap aturan main. Seharusnya pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ikut dalam pilpres tetap menghormati proses dan hasil yang telah ditetapkan KPU.
"Masyarakat sudah menunjukkan kedewasaannya dalam berpolitik dengan keaktifannya dalam Pilpres 2014, dan tanpa gejolak meskipun dalam suasana yang menegangkan. Saatnya elit nasional harus belajar pada kearifan politik masyarakat," katanya.